Cara cara pembentukan koperasi
PERSIAPAN PEMBENTUKANOrang yang akan mendirikan koperasi terlebih dahulu mendapatkan penerangan dan penyuluhan agar memperoleh pengertian dan kejelasan mengenai maksud dan tujuan mendirikan koperasi termasuk struktur organisasi manajemen serta kegiatan usaha koperasi
RAPAT PEMBENTUKAN
1. Rapat sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang yang dipimpin oleh seorang/
beberapa orang pendiri koperasi.
Pengertian:
a. Pendirian adalah mereka yang hadir dalam rapat pembentukan koperasi
dan telah memenuhi persyaratan keanggotaan dan menyatakan diri men-
jadi anggota
b. Kuasa pendiri adalah beberapa orang dari pendiri yang diberi kuasa dan
sekaligus ditunjuk oleh pendiri untuk pertama kalinya sebagai pengurus
koperasi untuk menandatangani akta anggaran dasar dan memproses
pengajuan Badan Hukum kepada Pemerintah
2. Disarankan mengundang Pejabat / Petugas yang memahami seluk beluk
perkoperasian
HAL-HAL YANG DIBICARAKAN DALAM RAPAT
* Tujuan mendirikan koperasi
* Kegiatan usaha yang hendak dijalankan
* Persyaratan menjadi anggota
* Menetapkan modal yang akan disetor kepada koperasi diantaranya dari sim-
panan pokok dan simpanan wajib
* Memilih nama-nama pendiri koperasi
* Memilih nama-nama pengurus dan pengawas koperasi
* Menyusun anggaran dasar
TEKNIS PENYUSUNAN ANGGARAN DASAR
Apabila penyusunan anggaran dasar tidak mungkin disusun bersama-sama seluruh peserta rapat, dapat ditempuh:
1. Membentuk tim perumus penyusun anggaran dasar dengan tugas menyu-
sun draf anggaran dasar yang bersifat umum dan hasilnya dilaporkan
kepada pendirian koperasi untuk dimintakan pengesahan kepada seluruh
anggota.
2. Hal-hal khusus yang perlu dibahas oleh seluruh peserta (tidak diserahkan
kepada tim perumus) diantaranya:
a. Nama dan tempat kedudukan koperasi
b. Persyaratan menjadi anggota
c. Besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib
d. Nama-nama pendiri, pengurus dan pengawas
e. Kegiatan usaha
f. Ketentuan mengenai penggunaan sisa hasil usaha
g. Ketentuan mengenai saksi
3. Isi anggaran dasar minimal memuat tentang:
a. Daftar nama pendiri
b. Nama dan tempat kedudukan koperasi
c. Ketentuan mengenai keanggotaan
d. Maksud dan tujuan serta bidang usaha
e. Ketentuan mengenai rapat anggota
f. Ketentuan mengenai pengelolaan
g. Ketentuan mengenai permodalan
h. Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya koperasi
i. Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha
j. Ketentuan mengenai saksi
PENGAJUAN PERMOHONAN PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN KOPERASI
Permohonan disampaikan kepada:
Kepala Dinas Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah Kabupaten / Kota
LAMPIRAN PERMOHONAN
KOPERASI PRIMER TIDAK MEMILIKI UNIT USAHA SIMPAN PINJAM
1. Dua rangkap akta pendirian koperasi, satu diantaranya bermaterai cukup
2. Berita acara rapat pembentukan koperasi
3. Surat bukti penyetoran modal
4. Neraca awal kegiatan usaha
5. Rencana kerja awal kegiatan usaha
6. Daftar hadir rapat pembentukan
7. Foto copy KTP masing-masing anggota pendiri
KOPERASI PRIMER YANG MEMILIKI UNIT USAHA SIMPAN PINJAM
1. Dua rangkap akta pendirian koperasi, satu diantaranya bermeterai cukup
2. Berita acara rapat pembentukan koperasi
3. Surat bukti penyetoran modal
4. a. Neraca awal khusus unit simpan pinjam
b. Neraca awal kegiatan usaha non simpan pinjam
5. a. Rencana kerja awal kegiatan usaha non simpan pinjam
b. Rencana awal kegiatan usaha simpan pinjam meliputi:
* Rencana penghimpunan dana simpanan
* Rencana pemberian pinjaman
* Rencana penghimpunan modal sendiri
* Rencana modal pinjaman
* Rencana pendapatan dan beban
* Rencana dibidang organisasi dari sumber dana manusianya
6. Daftar hadir rapat pembentukan
7. Nama dan riwayat hidup pengurus, pengawas dan manajer unit simpan
pinjam.
8. Daftar sarana kerja yang telah disiapkan
9. Surat perjanjian kerja antara pengurus dengan manajer unit simpan pinjam
10. Foto copy KTP masing-masing anggota pendiri
KOPERASI SIMPAN PINJAM
1. Dua rangkap akta pendirian koperasi, satu diantaranya bermaterai cukup
2. Berita acara rapat pembentukan koperasi simpan pinjam
3. Surat bukti penyetoran modal sendiri sekurang-kurangnya Rp.15 Juta
4. Neraca awal per tanggal pendirian koperasi
5. Rencana awal kegiatan usaha meliputi:
a. Rencana penghimpunan dana simpanan
b. Rencana pemberian pinjaman
c. Rencana penghimpunan modal sendiri
d. Rencana modal pinjaman
e. Rencana pendapatan dan beban
f. Rencana dibidang organisasi dan sumberdaya manusianya
6. Daftar hadir rapat pembentukan
7. Nama dan riwayat hidup calon pengelola / manajer dengan lampiran
a. Sertifikat pelatihan simpan pinjam dan atau keterangan pernah mengikuti
magang di usaha simpan pinjam
b. Surat keterangan berkelakuan baik dari yang berwenang
c. Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga dengan pengurus
sampai dengan derajat kesatuan
8. Daftar sarana kerja yang telah dipersiapkan
9. Foto copy KTP masing-masing anggota koperasi
PENERIMAAN PERMOHONAN OLEH PEJABAT
Apabila permohonan dimaksud telah lengkap dan benar maka pemerintah memberikan tanda terima, dan berkasnya diproses akan tetapi apabila berkasnya belum lengkap dan belum benar permohonan dimaksud dikembalikan untuk diperbaiki
PENELITIAN PERMOHONAN OLEH PEJABAT
1. Secara administratif
2. Penelitian lapangan
PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN KOPERASI
Dengan Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah Kabupaten / kota
Tidak ada komentar:
Posting Komentar